1. Pengertian Ekspor dan Impor
Ekspor: kegiatan menjual barang/ jasa dari daerah pabean sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Impor: membeli barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah yang dibayar dengan dengan mempergunakan mata uang asing.
¥ Daerah pabean: seluruh wilayah nasional dari suatu negara, dimana dipungut bea masuk dan bea keluar untuk semua barang yang melewati batas- batas wilayah itu, kecuali bagian tertentu di wailayah itu yang secara tegas (sesuai UU) dinyatakan sebagai wilayah diluar wilayah pabean.
2. Ciri khusus kegiatan ekspor
1. Antara eksportir dan importir komoditas yang diperdagangkan dipisahkan oleh batas teritorial kenegaraan.
2. Terdapat perbedaan mata uang antara negara pembeli dan penjual.
3. Ekportir dan importir belum terjalin hubungan lama dan akrab.
4. Perbedaan kebijakan pemerintah negara eksportir dan importir di bidang perdagangan internasional, moneter lalu lintas devisa, labeling, embargo, dan perpajakan.
5. Eksportir dan importir terdapat perbedaan tingkat penguasaan teknik dan terminologi transaksi perdagangan internasional, serta bahasa asing yang secara populer dipergunakan dalam transaksi itu.
3. Faktor yang menentukan daya saing suatu komoditi ekspor
1. Faktor langsung
¬ Mutu komoditi (seni, nilai teknis, dan selera pemakai): desain (spesifikasi teknis), fungsi/ kegunaan produk, durability/ daya tahan dalam pemakaian.
¬ Biaya produksi dan penentuan harga jual: biaya produksi + markup keuntungan, harga pasar yang berlaku, harga dumping.
2. Faktor tidak langsung
¬ Kondisi sarana pendukung: fasilitas perbankan, fasilitas transportasi, fasilitas birokrasi pemerintahan, fasilitas surveyor, fasilitas bea cukai dll.
¬ Insenitf/ subsidi pemerintahan.
¬ Kendala tarif dan non tarif.
¬ Tingkat efisiensi dan disiplin nasional.
¬ Kondisi ekonomi global: resesi dunia, proteksionisme, restrukturisasi perusahaanm kerjasama global
4. Tujuan kegiatan ekspor
1. Meningkatkan laba perusahaan: perluasan pasar, memperoleh harga jual lebih baik.
2. Membuka pasar baru diluar negeri: perluasan pasar domestik.
3. Memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang.
4. Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional: terkatih dalam persaingan ketat
5. Pihak Pihak yang Terlibat Dalam Kegiatan Ekspor Impor
1. Kelompok indentor:
(1)para pemakai langsung,
(2)para pedagang,
(3)pengusaha perkebunan, industri, dan instansi pemerintah.
2. Kelompok importir:
(1)pengusaha impor,
(2)approved importer,
(3)importir terbatas,
(4) importir umum,
(5)agent importers,
(6)buying agent.
3. Kelompok promosi:
(1)kantor perwakilan produsen,
(2)kantor perwakilan kamar dagang dan industri di luar negeri dan di dalam negeri,
(3)misi perdagangan dan pameran dagang internasional,
(4)badan pengembangan ekspor nasional,
(5)kantor bank devisa di dalam dan di luar negeri,
(6)atase perdagangan dan trade commisioner,
(7)majalah dagang dan industri,
(8)brosur dan leaflet yang dibuat masing- masing pengusaha ekspor.
4. Kelompok eksportir:
(1)produsen eksportir,
(2)confirming house,
(3)pedagang ekspor,
(4)agen ekspor,
(5)wisma dagang,
(6)pembuat barang ekspor,
(7)buying agent,
(8)factor.
5. Kelompok pendukung:
(1)lembaga pembiayaan ekspor indonesia,
(2)bank- bank devisa,
(3)badan usaha transportasi,
(4)maskapai pelayaran perusahaan,
(5)maskapai asuransi, (6)kantor perwakilan,
(7)surveyor,
(8)pabean,
(9)bea cukai
6. Dokumen- Dokumen dalam Kegiatan Ekspor Impor
1. Dokumen penting.
2. Dokumen pengangkutan: bill of leading, airway bill, railway consignment note.
3. Faktur: proforma invoice, commercial invoice, consular invoice.
4. Dokumen asuransi: insurance policy, insurance certificate, cover note.
5. Dokumen tambahan: packing list, certificate of origin, certificate of inspection, certificate of quality, manufacturers quality certification, certificate of analysis, weight certificate, measurement list, bill exchange, dokumen lain.
7. Syarat- Syarat Menjadi Eksportir dan Importir
1. Harus berbadan hukum.
2. Memiliki surat ijin usaha perdagangan
Memiliki angka pengenal importir sementara (apis), angka pengenal impor (api), angka pengenal importir terbatas(apit).
3. Syarat: memiliki siup, memiliki kemampuan dan keahlian yang lazim diperlukan untuk melaksanakan perdagangan impor, memiliki referensi bank devisa, telah melaksanakan impor minimal 4 kali, tidak pernah membatalkan kontrak impor.
Daftar Referensi
- Tandjung, Marolop. Aspek dan Prosedur Ekspor Impor. Jakarta: Salemba Empat, 2011
- Astuti Purnamawati dan Sri Fatmawati. Dasar- dasar Ekspor Impor: Teori, Praktik, dan Prosedur. UPP STIM YKPN. Yogyakarta, 2013
- Sutedi, Adrian. Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.