Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya. Konsep kesehatan reproduksi baik pada laki-laki maupun perempuan yaitu:
- Tidak ada kelainan anatomis dan fisiologis berkenaan pada sistem reproduksi
- Memerlukan landasan psikis yang memadai agar perkembangan emosinya berkembang baik. Dasar kematangan emosi di masa yang akan datang.
- Terbebas dari kelainan / penyakit yang berkenaan langsung maupun tidak langsung terhadap organ reproduksinya.
- Konsep keluarga menganut prinsip MONOGAMY
ICPD Kairo tahun 1994 mendeklarasikan Hak-hak kesehatan reproduksi yang teridiri dari:
- Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kespro
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
- Hak untuk kebebasan berfikir tentang kesehatan reproduksi
- Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
- Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
- Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
- Hak untuk hidup (Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan)
- Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
- Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya.
- Hak membangun dan merencanakan keluarga
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi