Dasar Kesehatan Reproduksi (TM1)

Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya. Konsep kesehatan reproduksi baik pada laki-laki maupun perempuan yaitu:

  1. Tidak ada kelainan anatomis dan fisiologis berkenaan pada sistem reproduksi
  2. Memerlukan landasan psikis yang memadai agar perkembangan emosinya berkembang baik. Dasar kematangan emosi di masa yang akan datang.
  3. Terbebas dari kelainan / penyakit yang berkenaan langsung maupun tidak langsung terhadap organ reproduksinya.
  4. Konsep keluarga menganut prinsip MONOGAMY

ICPD Kairo tahun 1994 mendeklarasikan Hak-hak kesehatan reproduksi yang teridiri dari:

  1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kespro
  2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
  3. Hak untuk kebebasan berfikir tentang kesehatan reproduksi
  4. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan,  kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual
  5. Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan yang terkait dengan kesehatan reproduksi
  6. Hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran
  7. Hak untuk hidup (Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan)
  8. Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksi
  9. Hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya.
  10. Hak membangun dan merencanakan keluarga
  11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

Power Point TM 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *